AUDIT MUTU INTERNAL

Audit Mutu Internal merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi yang berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat (6) UU Sisdiknas jucto pasal 91 PP No 19 tahun 2005. Secara lebih lanjut SPMI dimaksudkan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan sebagai upaya memenuhi kebutuhan pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, masyarakat dan pihak yang berkepentingan. Untuk mengetahui tingkat keterlaksanaan dan pemenuhan standar maka perlu dilaksanakan audit mutu internal sebagai bentuk monitoring dan evaluasi.

Laporan AMI Prodi Kehutanan 2023

Laporan AMI Prodi Kehutanan 2022