UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Menjamin Kepastian Hukum dan Memberikan Efek Jera

SIARAN PERSNo: S. 302/PHM-1/2013

Rapat Paripurna DPR-RI tangal 9 Juli 2013 telah mengesahkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Produk hukum tentang kehutanan ini mengatur berbagai hal meliputi: pencegahan perusakan hutan; pemberantasan perusakan hutan; kelembagaan; peran serta masyarakat; kerjasama internasional; perlindungan saksi, pelapor, dan informan; pembiayaan; serta sanksi.

Disahkannya UU ini akan menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan. Undang-undang ini juga akan menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengantetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya. Di samping itu dengan adanya undang-undang ini dapat meningkatkan kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Juga akan mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan keseimbangan fungsi hutan guna terwujudnya masyarakat sejahtera.

Undang-undang P3H yang terdiri dari 12 bab dan 114 pasal ini dititikberatkan pada pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, terdiri atas dua orang atau lebih yang bertindak secara bersama-sama, pada suatu waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasukkelompok masyarakat yang melakukan perladangan tradisional, atau kegiatan non komersial seperti pemenuhan kebutuhan sandang/pangan/papan rumah tangga sendiri.

Undang-undang ini juga mengamanatkan pembentukan suatu lembaga yang melaksanakan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terorganisasi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini terdiri atas unsur kehutanan, kepolisian, kejaksaan, dan unsur terkait lainnya, seperti unsur kementerian terkait, ahli/pakar, dan wakil masyarakat. Selain memiliki fungsi penegakan hukum, lembaga ini juga memiliki fungsi koordinasi dan supervisi.

Dengan dibentuknya lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, maka penanganan semua tindak pidana perusakan hutan yang terorganisasi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini menjadi kewenangan lembaga tersebut. Sedangkan tindak pidana perusakan hutan terorganisasi yang sedang dalam proses hukum, tetap dilanjutkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sebelumnya sampai diperoleh kekuatan hukum tetap.

Jakarta, 10 Juli 2013

Kepala Pusat Hubungan Masyarakat

ttd

Ir. Sumarto, M.M

NIP. 19610708 198703 1 002

sumber : http://www.dephut.go.id/index.php/news/details/9317