Kualifikasi akademik dosen diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005 serta Peraturan Pemerintah No 37 tahun 2009 tentang dosen.
Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005 menjelaskan :
Pasal 45.
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 46.
(2) Dosen memiliki kualifikasi akademik minimal :
a. Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana.
b. Lulusan program Doktor untuk program pascasarjana
Peraturan Pemerintah No 37 tahun 2009 tentang dosen.
Pasal 2.
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 39.
(1) Dosen yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pasal 2 dalam jarak waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya UU Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005 dan yang bersangkutan telah diberi kesempatan untuk memenuhinya, dikenai sanksi oleh Pemerintah (untuk dosen PTN), penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat (PTS) berupa :
a. dialihtugaskan pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mensyaratkan kualifikasi dan kompetensi dosen;
b. diberhentikan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan tunjangan khusus; atau
c. diberhentikan dari jabatan sebagai dosen
berdasarkan hal tersebut di atas, batas waktu untuk kualifikasi akademik dosen minimal harus lulusan S2 akan mulai berlaku terhitung tanggal 30 Desember 2015 (sesuai dengan penjelasan Peraturan Pemerintah No 37 tahun 2009 pasal 39)
sebagai pencerahan dan motivasi bagi kita semua ………